Lowongan Kerja Umum - Pegawai Tidak Tetap KPK - Lowongan Kerja Medan SMA D3 S1 Tahun 2024
News Update
Loading...

Kamis, 09 November 2017

Lowongan Kerja Umum - Pegawai Tidak Tetap KPK

karirmedan.com - Problematika kebanyakan fresh graduate adalah sulit mendapat kerja. Tak jarang, banyak fresh graduate mengalami stres karena merasa tertekan dan putus asa. Sebenarnya, ada berbagai alternatif yang bisa Anda lakukan saat sulit mencari pekerjaan. Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan. 
Kursus
Belum dapat kerja bukan berarti jadi pengangguran. Kamu bisa melakukan kegiatan yang positif tapi tetap produktif. Salah satunya, yakni kursus.
Les bahasa
Banyak pegawai yang masih memiliki kendala dalam berbahasa asing. Nah, mumpung masih punya waktu, manfaatkan untuk mengambil les bahasa.
Volunteer
Tidak ada salahnya jadi volunteer (relawan) untuk mengisi waktu. Kamu bisa banyak bertemu dengan banyak orang dan membangun jaringan.
Nah, hal-hal di atas dapat Anda lakukan sembaru tetap menggali informasi Lowongan Kerja 2018. Bagaimanapun kesempatan tetap harus dicari bahkan diciptakan. Karena itu, temukan Lowongan Kerja Medan setiap hari di sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pada periode 2011-2015 KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Pada tanggal 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015-2019 setelah sebelumnya melakukan dua kali voting[4]. Agus berhasil mendapatkan 53 suara. Sedangkan calon pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Saut Situmorang 37 suara, dan Laode Muhammad Syarif 37 suara. 



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun, membuka kesempatan kepada putera-puteri terbaik bangsa untuk bergabung, berkontribusi, dan berkarir pada posisi :


Posisi :
PENGAMANAN

  • Pelamar berusia Min. 18 tahun - Maks. 45 tahun per 19 November 2017
  • Pendidikan Min. SMA atau sederajat
  • Pengalaman Min. 2 tahun berturut-turut sebagai Security
  • Pernah mengikuti pendidikan khusus dan memiliki Ijazah Gada Pratama*
  • Tinggi badan :
  • Pria Min. 165 cm
  • Wanita Min. 160 cm
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku dari Kepolisian*
  • Siap bekerja di bawah tekanan dan dalam situasi apapun

* Catatan : Ijazah Gada Pratama dan SKCK Asli harap dibawa pada saat Tes Potensi

 Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Tidak terlibat masalah obat terlarang, pidana, dan keuangan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai.
  • Tidak terikat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pimpinan / pegawai KPK
  • Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka / terdakwa / terpidana Tindak Pidana Korupsi.



Tata Cara Melamar

  • Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web www.ppm-asesmen.com dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.
  • Pelamar diwajibkan menggunakan komputer/ laptop untuk melakukan pendaftaran online.
  • Pelamar wajib memiliki 2 (dua) alamat e-mail pribadi dengan domain yang berbeda dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini. Kami tidak melayani perubahan/ koreksi alamat e-mail dan nomor telepon seluler yang telah diinput oleh pelamar.
  • Contoh : Alamat email pertama emailandaini@gmail.com, email kedua someone@yahoo.com.
  • Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain dalam proses pendaftaran.
  • Untuk memudahkan Anda dalam melakukan pendaftaran online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengisi form registrasi:
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah yang akan digunakan untuk melamar.
Petunjuk Pendaftaran :


Rekrutmen Lowongan KPK ini tidak dipungut biaya apapun.
Harapan Kami
Semoga Kamu Cepat dapat Pekerjaan ya
Amin